Pemerintah resmi menyiapkan perubahan besar dalam proses registrasi kartu SIM di Indonesia. Mulai 1 Januari 2026, registrasi kartu SIM akan memasuki fase uji coba dengan metode verifikasi wajah (face recognition) berbasis biometrik. Pada tahap awal ini, masyarakat masih bisa memilih cara lama menggunakan NIK dan KK atau langsung mencoba metode biometrik. Namun perubahan utama akan berlaku penuh pada 1 Juli 2026, ketika seluruh pelanggan baru wajib mendaftarkan kartu SIM menggunakan verifikasi wajah.
Komdigi berkolaborasi dengan ATSI dalam pengumuman kebijakan ini. Pemerintah ingin memastikan transisi berjalan mulus tanpa mengganggu masyarakat yang belum terbiasa dengan teknologi biometrik.
Tak Berlaku untuk Pelanggan Lama
Aturan baru ini hanya menyasar pelanggan baru. Pengguna lama tidak perlu melakukan registrasi ulang, sehingga layanan tetap berjalan normal tanpa gangguan. Komdigi memilih pendekatan ini untuk menekan beban teknis dan sosial sejak awal serta menerapkan biometrik langsung pada tahap pendaftaran.
Sebenarnya, rencana registrasi SIM berbasis biometrik sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Kominfo sejak April 2021. Namun pemerintah menunda implementasi penuh sambil menunggu kesiapan sistem, operator, dan infrastruktur pendukung. Dalam beberapa bulan terakhir, operator seperti Telkomsel dan XLSmart bahkan sudah mulai menguji coba metode ini di lapangan.
Menekan Kejahatan Digital yang Merajalela
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa kebijakan ini lahir sebagai respons atas meningkatnya kejahatan digital. Hampir semua modus penipuan modern memanfaatkan nomor telepon sebagai pintu masuk utama. Mulai dari scam call, spoofing, smishing, hingga social engineering, semuanya bergantung pada identitas nomor seluler.
Data Komdigi menunjukkan kerugian akibat penipuan digital telah menembus Rp7 triliun, dengan lebih dari 30 juta scam call terjadi setiap bulan. Hampir setiap orang menerima setidaknya satu panggilan spam setiap minggu. Melalui verifikasi wajah, pemerintah ingin memastikan setiap nomor benar-benar terhubung dengan identitas pengguna yang sah.
Membersihkan Basis Data Nomor Seluler
Selain aspek keamanan, registrasi biometrik juga bertujuan menata ulang basis data nomor seluler nasional. Jumlah nomor aktif menembus 310 juta, jauh melebihi populasi dewasa Indonesia, dan membuka celah penyalahgunaan.
Dengan sistem biometrik, operator dapat mengalokasikan sinyal dan sumber daya jaringan kepada pelanggan yang benar-benar valid. Edwin menyebut langkah ini akan membuat ekosistem telekomunikasi lebih sehat dan efisien.
Keamanan Data Jadi Perhatian Utama
Untuk mendukung kebijakan ini, operator seluler telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Data kependudukan akan diperbarui secara berkala guna menjaga akurasi verifikasi. Dari sisi keamanan, sistem biometrik yang digunakan telah memenuhi standar internasional, termasuk ISO 27001 untuk keamanan informasi dan ISO 30107-2 untuk liveness detection, agar sistem mampu mengenali wajah asli dan mencegah pemalsuan identitas.
Pemerintah menargetkan registrasi SIM berbasis verifikasi wajah menjadi fondasi baru perlindungan pengguna dan keamanan digital nasional. Baca berita lain disini.


