Aturan Baru Registrasi SIM Mulai Juli 2026
Pemerintah akan menerapkan aturan baru registrasi kartu SIM prabayar mulai 1 Juli 2026. Dalam kebijakan ini, proses pendaftaran nomor baru wajib menggunakan teknologi biometrik berbasis face recognition. Langkah ini diambil untuk meningkatkan validitas data pelanggan sekaligus menekan penyalahgunaan nomor seluler.
Namun, kebijakan tersebut memunculkan perhatian dari industri telekomunikasi. ATSI mendesak pemerintah meninjau ulang tarif validasi biometrik sebesar Rp 3.000 per orang.
Biaya Dinilai Terlalu Tinggi
Direktorat Jenderal Dukcapil di bawah Kementerian Dalam Negeri memungut biaya validasi data biometrik saat ini. ATSI meminta pemerintah mengevaluasi kembali tarif validasi biometrik sebesar Rp 3.000 per orang.
ATSI mendorong pemerintah untuk menurunkan tarif tersebut, bahkan mengusulkan penggratisan biaya registrasi sebagai bagian dari program pemerintah, kata Direktur Eksekutif Marwan O. Baasir.
Menurutnya, akses komunikasi merupakan hak dasar masyarakat. Jika registrasi menjadi syarat utama, maka biaya tambahan seharusnya tidak menjadi beban pengguna maupun operator.
Perbandingan Biaya yang Jauh Berbeda
ATSI mengungkapkan bahwa biaya riil validasi sebenarnya jauh lebih rendah. Sementara itu, operator memperkirakan biaya validasi biometrik berbasis wajah sekitar Rp 200.
Namun, tarif yang saat ini berlaku mencapai Rp 1.000 untuk NIK-KK dan Rp 3.000 untuk face recognition. Perbedaan ini memicu pertanyaan terkait efisiensi dan kebijakan penetapan biaya.
Menekan biaya akan membuat implementasi registrasi berbasis biometrik lebih ringan bagi semua pihak.
Operator Tidak Ingin Beban Dialihkan ke Pelanggan
Pemerintah telah menyampaikan bahwa operator seluler seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart akan menanggung biaya registrasi ini. Meski begitu, industri tetap berharap adanya keringanan dari pemerintah.
Operator memperingatkan bahwa biaya yang masih tinggi bisa berdampak langsung pada kualitas layanan dan harga bagi pelanggan. Oleh karena itu, mereka mendorong adanya insentif atau bahkan pembebasan biaya.
Selain itu, regulasi sebenarnya membuka peluang untuk biaya nol rupiah jika mendapat persetujuan dari kementerian terkait.
Dukungan Pemerintah Mulai Terlihat
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mendukung usulan industri dengan mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini menunjukkan adanya komunikasi aktif antara pemerintah dan pelaku industri.
Di sisi lain, pemerintah tetap mendorong penerapan registrasi berbasis face recognition untuk memperkuat keamanan data pelanggan. Sistem ini juga membantu menekan penyalahgunaan nomor seluler dalam berbagai tindak penipuan dan kejahatan digital.
Menjaga Keseimbangan antara Keamanan dan Akses
Penerapan teknologi biometrik memang menawarkan keamanan yang lebih tinggi. Namun, kebijakan ini harus tetap mempertimbangkan aspek aksesibilitas dan biaya bagi masyarakat.
Pemerintah dapat menjalankan sistem registrasi baru dengan lebih efektif jika berhasil menemukan solusi yang seimbang. Industri dan pemerintah perlu bekerja sama agar kebijakan ini tidak hanya aman, tetapi juga adil dan terjangkau.
Ke depan, keputusan terkait biaya validasi akan menjadi faktor penting dalam menentukan keberhasilan implementasi registrasi SIM berbasis biometrik di Indonesia. Baca berita lain di sini.


