Komdigi Terbitkan Surat Edaran untuk Mendukung Nyepi
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital mengeluarkan kebijakan khusus menjelang Hari Raya Nyepi di Bali. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengimbau seluruh lembaga penyiaran serta penyedia layanan telekomunikasi agar menonaktifkan siaran televisi dan menghentikan layanan data seluler selama Nyepi pada 19 Maret 2026.
Surat ini berisi ajakan kepada seluruh penyelenggara telekomunikasi, layanan internet protocol television (IPTV), serta lembaga penyiaran agar mendukung pelaksanaan rangkaian Hari Suci Nyepi di Provinsi Bali.
Kebijakan ini bertujuan menjaga suasana hening yang menjadi inti perayaan Nyepi. Dalam tradisi masyarakat Hindu Bali, Nyepi diperingati sebagai hari untuk melakukan introspeksi diri, menjaga ketenangan, serta menghentikan berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu kesunyian.
Berdasarkan Seruan Pemerintah Daerah dan Tokoh Agama
Meutya Hafid menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran ini tidak muncul secara tiba-tiba. Kebijakan tersebut merujuk pada permintaan dari pemerintah daerah Bali yang mengusulkan penghentian layanan data seluler serta distribusi siaran televisi selama perayaan Nyepi berlangsung.
Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada seruan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali terkait pelaksanaan Nyepi 2026. Seruan tersebut menjadi pedoman bagi berbagai pihak agar pelaksanaan hari suci berjalan tertib dan penuh penghormatan terhadap nilai keagamaan.
Menariknya, pada tahun 2026 Nyepi bertepatan dengan malam takbiran menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kondisi ini membuat koordinasi antara pemerintah, tokoh agama, dan penyelenggara layanan komunikasi menjadi semakin penting agar kedua momentum keagamaan tersebut dapat berlangsung dengan harmonis.
Sosialisasi Penghentian Layanan ke Masyarakat
Agar masyarakat siap menghadapi penghentian layanan sementara, operator dan lembaga penyiaran melakukan sosialisasi awal, salah satunya lewat pesan singkat.
Sebelum Nyepi, pesan tersebut akan dikirim pada tanggal 12, 16, 17, dan 18 Maret 2026. Melalui pesan ini, masyarakat akan menerima informasi mengenai jadwal penghentian siaran televisi serta layanan data seluler selama perayaan berlangsung.
Kesepakatan antar-pihak ini menghadirkan pesan yang membuat masyarakat langsung mengerti alasan kebijakan dan mendukung pelaksanaannya.
Layanan Vital Tetap Mendapat Akses
Sebelum Nyepi, pesan tersebut akan dikirim pada tanggal 12, 16, 17, dan 18 Maret 2026. Layanan darurat seperti rumah sakit, keamanan, dan fasilitas publik penting tetap akan memiliki akses komunikasi agar aktivitas penting tidak terganggu.
Tindakan ini langsung memastikan respons cepat terhadap kebutuhan darurat masyarakat. Dengan demikian, keseimbangan antara penghormatan terhadap tradisi dan pelayanan publik dapat tetap terjaga.
Selain itu, pemerintah juga meminta penyelenggara telekomunikasi dan lembaga penyiaran untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital. Mereka harus segera menindak penyebaran hoaks, praktik judi online, dan konten negatif lainnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pelaksanaan Nyepi dapat berlangsung dengan khusyuk sekaligus memperkuat nilai toleransi antarumat beragama di Indonesia. Dukungan dari operator telekomunikasi, lembaga penyiaran, serta masyarakat luas menjadi kunci utama agar tradisi sakral ini tetap terjaga di tengah perkembangan teknologi digital. Baca berita lain di sini.


