Posted in

2 Cara Registrasi SIM Card Biometrik via Gerai Operator dan Aplikasi

2 Cara Registrasi SIM Card Biometrik via Gerai Operator dan Aplikasi
2 Cara Registrasi SIM Card Biometrik via Gerai Operator dan Aplikasi

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan kebijakan registrasi SIM card berbasis biometrik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026. Melalui kebijakan ini, pemerintah mewajibkan proses registrasi kartu SIM tidak hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), tetapi juga menyertakan verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah.

Kebijakan ini bertujuan memperkuat perlindungan data pribadi, menekan penyalahgunaan nomor seluler, serta memastikan satu nomor benar-benar terhubung dengan identitas pemiliknya. Dengan sistem biometrik, pemerintah ingin menutup celah penggunaan identitas palsu yang selama ini kerap terjadi dalam pendaftaran kartu SIM.

Registrasi SIM Card Biometrik Langsung di Gerai Operator

Sebagai langkah awal, pelanggan bisa mendaftarkan SIM card langsung di gerai resmi operator seluler. Metode ini cocok bagi pengguna yang belum terbiasa dengan proses digital atau mengalami kendala teknis saat registrasi mandiri. Di gerai, petugas akan membantu seluruh tahapan pendaftaran secara langsung.

Prosesnya dimulai ketika petugas memasukkan nomor HP pelanggan ke dalam sistem. Setelah itu, petugas menginput NIK sesuai dengan data kependudukan. Tahap berikutnya, petugas mengambil foto wajah pelanggan menggunakan kamera yang tersedia di gerai. Sistem kemudian mengirimkan data NIK dan pola biometrik wajah ke database Dukcapil untuk proses pencocokan.

Jika sistem menyatakan data valid, nomor SIM akan langsung aktif dan bisa digunakan. Namun, jika verifikasi gagal, pelanggan perlu memperbarui data kependudukan di Dukcapil terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses registrasi. Cara ini memberi keuntungan karena pelanggan bisa langsung bertanya dan mendapatkan solusi apabila terjadi masalah.

Registrasi Mandiri Lewat Aplikasi atau Website Operator

Cara kedua memungkinkan pengguna melakukan registrasi SIM card secara mandiri melalui aplikasi atau situs resmi operator seluler. Metode ini memberi kemudahan karena pengguna tidak perlu datang ke gerai dan bisa menyelesaikan proses dari mana saja.

Pengguna dapat langsung membuka aplikasi operator dan memasukkan nomor SIM card pilihan untuk proses pendaftaran. Sistem akan mengirimkan kode OTP melalui SMS sebagai verifikasi awal. Setelah memasukkan OTP, pengguna menginput NIK dan melanjutkan ke tahap pemindaian wajah menggunakan kamera ponsel. Operator kemudian mengirim data NIK dan biometrik wajah ke sistem Dukcapil untuk diverifikasi.

Jika sistem menyatakan data cocok, nomor SIM akan langsung aktif. Apabila verifikasi gagal, pengguna perlu memperbaiki data kependudukan di Dukcapil sebelum mengulang proses registrasi.

Persyaratan Teknis Biometrik yang Wajib Diterapkan

Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 juga mengatur standar teknis registrasi biometrik. Pemerintah mewajibkan tingkat kemiripan wajah minimal 95 persen dengan data Dukcapil. Sistem registrasi harus menerapkan teknologi liveness detection agar pengguna tidak bisa menipunya dengan foto atau video statis.

Selain itu, operator seluler wajib memakai sistem anti-penipuan yang memiliki sertifikasi internasional ISO/IEC 30107-3. Dengan standar ini, pemerintah ingin memastikan registrasi SIM card berjalan aman, transparan, dan benar-benar mengikat nomor seluler dengan identitas pemilik aslinya. Baca berita lain disini.

2 Cara Registrasi SIM Card Biometrik via Gerai Operator dan Aplikasi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *